MEDAN, sumut.kedannews.co.id – Ratusan warga mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., di Lapangan Voli Jalan Jermal Baru Ujung, Lingkungan 3, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (15/08/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan, unsur kecamatan dan kelurahan. Para perwakilan OPD diberikan kesempatan menyampaikan informasi sekaligus menampung pertanyaan warga.
Dalam pemaparannya, Godfried menjelaskan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, perpajakan, ketenagakerjaan, transportasi hingga fasilitas perumahan.
Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, khususnya KTP dan KK.
Menurut Godfried, KTP menjadi dokumen penting karena berkaitan dengan berbagai pelayanan publik, termasuk program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan.
Ia menjelaskan warga yang memiliki KTP Medan dapat memanfaatkan layanan kesehatan melalui UHC pada fasilitas kesehatan yang melayani BPJS sesuai ketentuan program.
Selain persoalan kesehatan, Godfried juga menjelaskan program bantuan sosial, termasuk PKH Medan Makmur yang diperuntukkan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Ia menyebut Pemko Medan mengalokasikan Rp24 miliar untuk program tersebut dengan sasaran 10.000 penerima, masing-masing memperoleh Rp200 ribu setiap bulan selama satu tahun.
Dalam sesi tanya jawab, persoalan bantuan sosial menjadi salah satu topik yang banyak disampaikan warga.
Sejumlah warga mempertanyakan data PKH, status kependudukan, akses bantuan serta mekanisme perubahan data apabila kondisi ekonomi penerima mengalami perubahan.
Godfried menjelaskan penerima bantuan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait desil kesejahteraan.
Selain persoalan bantuan sosial, warga juga menyampaikan keluhan terkait banjir dan longsor di kawasan Jermal Baru, lampu penerangan jalan, kondisi jalan, akses air bersih hingga persoalan jaringan listrik.
Menanggapi persoalan longsor di bantaran sungai, Godfried menyebut kewenangan tersebut berkaitan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Ia meminta warga menyampaikan pengaduan secara tertulis agar persoalan tersebut dapat dibawa ke DPRD Kota Medan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan menyatakan sejumlah laporan warga terkait lampu penerangan jalan dan kebutuhan rambu lalu lintas telah dicatat untuk ditindaklanjuti.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Warga diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Godfried maupun perwakilan OPD yang hadir.
Di penghujung acara, Godfried bersama seluruh perwakilan OPD berfoto bersama. Para penanya kemudian mendapatkan souvenir sebagai bentuk apresiasi, sebelum warga yang hadir juga memperoleh souvenir.
Usai kegiatan, Godfried mengatakan persoalan PKH dan bantuan sosial masih menjadi keluhan utama masyarakat.
“Ya nampaknya sosper kita hari ini mengenai perda nomor 5 2015 mengenai pengentasan kemiskinan masih berputat kepada PKH PKH bantu sosial terutama PKH medan makmul yang dilontarkan oleh pemko medan tahun anggaran 2026 masih banyak masyarakat yang mengekuh yang tidak memperoleh haknya yaitu yang disabilitas.”
Godfried berharap anggaran PKH Medan Makmur dapat ditingkatkan pada tahun anggaran 2027.
“Kita harapkan pemko Medan di anggaran 2027 menaikkan anggaran dari 24 miliar menjadi 50 miliar agar tertampung karena masih banyak masyarakat belum memiliki itu.”


