Sidang Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Tertahan Lagi, Hakim Minta Administrasi Tergugat Segera Dilengkapi

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa setelah kelengkapan surat pihak tergugat belum seluruhnya terpenuhi. Sidang berikutnya dijadwalkan 28 September 2026.

Persidangan perkara perdata PT Toba Surimi Industries Tbk melawan Bank Mandiri berlangsung di PN Medan, Senin (14/9/2026). Hakim memberikan waktu dua pekan untuk melengkapi administrasi pihak tergugat. (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, sumut.kedannews.co.id — Persidangan perkara perdata antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada sidang kedua yang berlangsung Senin, 14 September 2026, majelis hakim belum masuk ke pemeriksaan substansi perkara. Persidangan masih berkutat pada kelengkapan administrasi dan status pemanggilan para pihak.

Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut terdaftar dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara itu, PT TSI menjadi penggugat, sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balaikota, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta 28 pihak lainnya tercatat sebagai tergugat.

Di ruang sidang, majelis hakim mengecek satu per satu status pihak yang hadir maupun dokumen yang berkaitan dengan pemberian kuasa dan surat tugas.

Perwakilan Bank Mandiri menjelaskan bahwa administrasi untuk Tergugat 1 hingga Tergugat 29 belum seluruhnya rampung. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan lokasi para tergugat yang berada di Medan maupun Jakarta.

“tergugat 1 sampai tergugat 29, karena ada tergugat di Medan, ada di Jakarta, dan pecah-pecah kami minta izin.”