Sebelum proses penetapan dilakukan, Ketua Sidang Tetap dari BP2AC Kota Medan, Muhammad Hanafi Chaniago, meminta Guntur Sahputra menjalani tes urine sebagai salah satu syarat pencalonan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Guntur dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba sehingga memenuhi ketentuan organisasi untuk ditetapkan secara aklamasi.
Usai menerima amanah tersebut, Guntur Sahputra menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya. Ia mengajak seluruh kader untuk mempererat persaudaraan, menjaga soliditas organisasi, serta terus berkontribusi dalam kegiatan sosial dan pembangunan di Kecamatan Medan Denai.




