Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 11 plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 13,25 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Lokasi pengambilan barang disebut berada di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di sekitar pinggiran rel kereta api.
“Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang,” jelas Kasi Humas.
AS bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang tersebut ke wilayah Kabupaten Dairi.


