Tim kuasa hukum juga memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar Tim PH PT.TSI.
Ketidakhadiran tergugat dalam sidang pertama tidak secara otomatis membuat gugatan PT TSI dikabulkan. Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap perlu memastikan proses pemanggilan terhadap para pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara.
Apabila persyaratan pemanggilan telah terpenuhi, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan keputusan majelis hakim.
Sementara pokok gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI akan diuji dalam proses persidangan. Penilaiannya nantinya didasarkan pada bukti serta keterangan para pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan yang ditetapkan PN Medan.












