Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Sekitar 30 Tergugat Tak Hadir

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn diajukan PT TSI dengan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Proses perkara selanjutnya mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum PT TSI hadir dalam sidang perdana gugatan perdata terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya di PN Medan, Senin (24/8/2026). (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Tim kuasa hukum juga memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar Tim PH PT.TSI.

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang pertama tidak secara otomatis membuat gugatan PT TSI dikabulkan. Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap perlu memastikan proses pemanggilan terhadap para pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara.

Apabila persyaratan pemanggilan telah terpenuhi, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan keputusan majelis hakim.

Sementara pokok gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI akan diuji dalam proses persidangan. Penilaiannya nantinya didasarkan pada bukti serta keterangan para pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan yang ditetapkan PN Medan.