Oknum Pengacara Diduga Tipu dan Gelapkan Rp1,2 Miliar, Klien Tak Pernah Didampingi hingga Buat Laporan ke Poldasu

Laporan Martupa Sidebang mempersoalkan dana Rp1,2 miliar yang disebut diberikan untuk pengurusan perkara, sementara pendampingan hukum yang dijanjikan disebut tidak berjalan.

Martupa Sidebang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, usai membuat laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). Dalam perkara tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan praktik “mafia” pengacara terkait dana Rp1,2 miliar. (sumut.kedannews.co.id/ist)

MEDAN, sumut.kedannews.co.id – Pernyataan mengenai dugaan praktik “mafia” oknum pengacara mencuat setelah kuasa hukum Martupa Sidebang, S.T., Hans Silalahi, S.H., M.H., mengungkap adanya lima pengacara yang menurut keterangannya berkaitan dengan penerimaan dana Rp1,2 miliar dalam perkara yang dihadapi kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Martupa membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dalam dokumen laporan disebut merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Martupa didampingi Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, S.H. saat mendatangi SPKT Polda Sumut. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tercantum dengan inisial MARA.

Hans Silalahi kemudian mengungkap bahwa persoalan yang dilaporkan kliennya tidak hanya berkaitan dengan dana Rp1,2 miliar, tetapi juga dugaan tidak terlaksananya pendampingan hukum sebagaimana yang diharapkan.

“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi

Menurut Hans, lima nama yang disebutnya masing-masing berinisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA. Ia menyebut persoalan tersebut menjadi dasar pihaknya membawa perkara itu ke jalur hukum.

Hans juga mempersoalkan penggunaan dana yang diberikan kepada para pihak yang disebut sebagai pengacara dalam perkara tersebut.

“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya

Hans menegaskan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut pihaknya perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Ia juga meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan melakukan proses hukum berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T