Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Sekitar 30 Tergugat Tak Hadir

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn diajukan PT TSI dengan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Proses perkara selanjutnya mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum PT TSI hadir dalam sidang perdana gugatan perdata terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya di PN Medan, Senin (24/8/2026). (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, sumut.kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan disidangkan di ruang Cakra 5 PN Medan. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai FEM.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat disebut belum hadir di persidangan. Sementara tim kuasa hukum PT TSI hadir untuk mengikuti agenda awal perkara yang telah didaftarkan tersebut.

Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak SH.MH. dan Winner Pasaribu SH.MH., menyebut gugatan itu melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata Tim kuasa hukum dari Adams & co tersebut di PN Medan.

Menurut tim kuasa hukum, sejumlah pihak yang tercantum sebagai tergugat berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.