Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa OJK Sumut membedakan kewenangan pengawasan antara tingkat daerah dan pusat. Dalam konteks perkara PT TSI dengan Bank Mandiri, OJK Sumut menyebut pengawasan terhadap bank yang bersangkutan secara langsung berada di bawah pusat OJK.
Yovi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi langsung mengenai gugatan yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri.
“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada perselisihan yang sedang terjadi antara PUJK dengan konsumennya,” katanya.
Informasi mengenai adanya dugaan penyelesaian tersebut, lanjut Yovi, salah satunya diketahui OJK Sumut melalui pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 yang diterima dari pihak kepolisian.
Di sisi lain, perkara yang menjadi latar belakang permintaan penjelasan kepada OJK tersebut terkait dengan pencairan 54 cek. PT TSI dalam gugatannya mendalilkan adanya penggunaan tanda tangan yang tidak sah atau diduga palsu serta pencairan yang disebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan.
Penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum transaksi diproses.












