Tak hanya itu, mekanisme pencairan dana juga menjadi bagian dari gugatan. PT TSI menyebut rekening yang digunakan merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) bergulir . Menurut dalil penggugat, pencairan seharusnya dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan maupun afiliasi dengan PT TSI.
Dalam gugatan tersebut, PT TSI mendalilkan pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana itu kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.
Berbagai persoalan tersebut masih menjadi materi yang diperiksa dalam konferensi di PN Medan. Oleh karena itu, dalil yang diajukan PT TSI belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Sementara dari sisi pengawasan, penilaian terhadap dugaan pelanggaran prosedur perbankan serta aspek perlindungan konsumen tetap harus ditempatkan sesuai kewenangan regulator dan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan perkara yang masih bergulir, perhatian kini tidak hanya tertuju pada proses pembuktian di PN Medan, tetapi juga pada bagaimana regulator menjelaskan aspek pengawasan terhadap dugaan kasus transaksi perbankan yang dipersoalkan PT TSI.












