Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa hak.
Saat ini Sat Reskrim Polres Asahan masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi, melengkapi penyitaan barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyusun berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Asahan menegaskan bahwa upaya pencegahan tindak kriminal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan keluarga. Orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, guna mengantisipasi keterlibatan dalam aksi geng motor maupun tindak pidana lainnya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat ditangani secara cepat.












