“Bagi NasDem tidak ada kata lain yang bisa menggambarkan hal ini selain ‘arogan’. NasDem minta sikap seperti ini dihentikan. Ini merupakan sikap NasDem. Jika fraksi lain memilih diam atau perbandangan lain, tentu kita hormati,” tutur RA, Senin (27/7/2026) pagi.
Ricky menjelaskan, keberadaan kepala daerah dalam rapat paripurna memiliki peran penting, terutama ketika agenda telah mendekati akhir pembahasan. Kehadiran gubernur dibutuhkan untuk menyelesaikan rangkaian proses bersama antara eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Sumut disebut berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Agenda persidangan hanya menyisakan tahapan akhir berupa penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.












