Dokumen Pertanahan Jadi Dasar
Kuasa hukum Zulkarnain, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, mengatakan dokumen pertanahan menjadi salah satu dasar yang perlu dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menyebut SHM yang dimiliki kliennya menunjukkan bahwa tanah tersebut memiliki batas berupa gang atau jalan. Namun, persoalan berkembang setelah bagian badan gang/jalan dan parit disebut telah dibangun tembok oleh anak-anak Dalil Maha.
Bagi kuasa hukum Zulkarnain, klaim kepemilikan seharusnya dapat diuji melalui dokumen pertanahan, bukan melalui pernyataan yang berkembang di ruang publik.
“Jika ada yang merasa gang/jalan itu adalah miliknya, kan tinggal menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Tak perlulah harus memprovokasi lewat medsos segala, tunjukkan saja keabsahan kepemilikan tanah, agar jangan sampat terjadi hoax ataupun fitnah”, tutup DR. M. Sai Ranguti, SH, MH.












