Status Gang Jadi Sorotan, Zulkarnain Tegaskan Tak Masalah Wacana Mediasi Rp45 Juta

Pemilik bangunan di Sei Agul meminta klaim kepemilikan gang dibuktikan melalui dokumen resmi. Kelurahan memilih menunggu hasil klarifikasi BPN Medan dan dinas teknis sebelum mengambil kesimpulan.

Zulkarnain Parinduri didampingi kuasa hukum DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH bersama anggota tim hukum. (sumut.kedannews.co.id/ist)

Kelurahan Menunggu Jawaban BPN

Di sisi lain, Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan status gang tersebut. Ia mengaku telah mencermati SHM milik Zulkarnain dan menemukan adanya keterangan mengenai gang/jalan sebagai salah satu batas tanah.

Untuk memperoleh kepastian lebih lanjut, pihak kelurahan telah menunggu jawaban dari BPN Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan.

Keterangan dari dua instansi tersebut dinilai diperlukan agar status gang dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen resmi pemerintah.

“Selain keabsahan dan legalitas kepemilikan tanah, saya juga tengah menunggu penjelasan dari instansi teknis. Biar nantinya warga saya dapat menerima isi dokumen resmi pemerintah tentang keberadaan dan satus gang/jalan tersebut:, ucap Adhe Kurniawan.

Sampai adanya penjelasan resmi dari instansi terkait, persoalan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Dokumen pertanahan dan keterangan teknis pemerintah nantinya menjadi rujukan penting untuk memperjelas status gang yang dipersoalkan kedua pihak.

Penulis: Aris HST SinuratEditor: Elvirahmi Tanjung