Kelurahan Menunggu Jawaban BPN
Di sisi lain, Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan status gang tersebut. Ia mengaku telah mencermati SHM milik Zulkarnain dan menemukan adanya keterangan mengenai gang/jalan sebagai salah satu batas tanah.
Untuk memperoleh kepastian lebih lanjut, pihak kelurahan telah menunggu jawaban dari BPN Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan.
Keterangan dari dua instansi tersebut dinilai diperlukan agar status gang dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen resmi pemerintah.
“Selain keabsahan dan legalitas kepemilikan tanah, saya juga tengah menunggu penjelasan dari instansi teknis. Biar nantinya warga saya dapat menerima isi dokumen resmi pemerintah tentang keberadaan dan satus gang/jalan tersebut:, ucap Adhe Kurniawan.
Sampai adanya penjelasan resmi dari instansi terkait, persoalan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Dokumen pertanahan dan keterangan teknis pemerintah nantinya menjadi rujukan penting untuk memperjelas status gang yang dipersoalkan kedua pihak.












