OJK Sumut Disorot soal Sengketa 54 Cek PT TSI-Bank Mandiri

OJK Sumut mengaku belum menerima langsung terkait gugatan PT TSI di PN Medan dan menyebut pengawasan bank terkait informasi OJK yang ditangani pusat.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara. OJK Sumut dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam penyelesaian PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dengan Bank Mandiri yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. (sumut.kedannews.co.id/ist)

Medan, sumut.kedannews.co.id – Sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri juga menyoroti peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK Provinsi Sumatera Utara menyatakan belum memperoleh informasi langsung mengenai gugatan perdata yang mempersoalkan pencairan 54 cek tersebut.

Perkara PT TSI melawan Bank Mandiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn . Dalam gugatannya, PT TSI mempersoalkan sejumlah transaksi perbankan, termasuk pencairan 54 cek yang menurut dalil penggugat menggunakan tanda tangan yang tidak sah atau diduga palsu.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena mencakup prosedur transaksi perbankan dan perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK Sumut pun dimintai penjelasan mengenai sejauh mana aspek pengawasan dapat dilakukan terhadap persoalan yang tengah bergulir tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, OJK Sumut belum memberikan penjelasan substantif mengenai pokok gugatan maupun dugaan pelanggaran prosedur perbankan yang disampaikan PT TSI.

Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, mengatakan permintaan penjelasan mengenai hal tersebut sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar dapat diteruskan ke pusat OJK.

“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Penulis: Abdul MelialaEditor: Elvirahmi Tanjung