Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kedua orang yang diamankan menguasai barang tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang yang telah direncanakan sebagai pembeli.
“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.
Keterangan yang diperoleh penyidik juga mengarah pada dugaan adanya jaringan lain. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial P, sedangkan penerima yang dituju diketahui berinisial T. Hingga kini, kedua nama tersebut masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.












