Sengketa Kredit PT TSI Masuk Pengadilan, Pergantian Posisi Pejabat Bank Mandiri Jadi Sorotan

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan memuat persoalan pencairan KMK senilai sekitar Rp124,4 miliar dan status SLIK OJK, sementara alasan perubahan jabatan pejabat Bank Mandiri belum dijelaskan.

Gedung Bank Mandiri di Medan, Rabu (19/8/2026). (sumut.kedannews.co.id/Abdul).

PT TSI meminta pengadilan menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga mempersoalkan pencatatan bunga dan denda yang muncul akibat penarikan tersebut.

Tidak hanya itu, PT TSI meminta pengembalian bunga yang disebut telah ditarik sampai Oktober 2025 dengan nilai Rp288.265.240,71.

Permintaan lain yang diajukan adalah penghitungan kembali penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Seluruh permohonan tersebut masih merupakan bagian dari proses perkara. Karena belum ada putusan pengadilan, dalil yang diajukan penggugat belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Status Kolektibilitas Kredit Ikut Dipersoalkan

Persoalan lain yang dimasukkan PT TSI ke dalam gugatan berkaitan dengan pencatatan kualitas kredit perusahaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Penggugat meminta agar status kolektibilitas yang disebut berada di kolektibilitas 4 atau diragukan dipulihkan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.

Dalam dalil gugatan, kondisi tersebut disebut berkaitan dengan keberlangsungan usaha PT TSI, termasuk kegiatan bisnis dan kepentingan pekerja.