Sengketa Kredit PT TSI Masuk Pengadilan, Pergantian Posisi Pejabat Bank Mandiri Jadi Sorotan

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan memuat persoalan pencairan KMK senilai sekitar Rp124,4 miliar dan status SLIK OJK, sementara alasan perubahan jabatan pejabat Bank Mandiri belum dijelaskan.

Gedung Bank Mandiri di Medan, Rabu (19/8/2026). (sumut.kedannews.co.id/Abdul).

MEDAN, sumut.kedannews.co.id – Perhatian terhadap perkara PT TSI melawan Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kini turut mengarah pada perubahan posisi seorang pejabat di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan.

Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai General Banking Manager (GBM) diketahui telah beralih tugas menjadi Service Quality Officer. Perubahan tersebut menjadi perhatian di tengah proses hukum yang masih berjalan antara PT TSI dan Bank Mandiri.

Meski muncul dalam periode yang sama dengan berlangsungnya perkara, belum ada keterangan resmi yang menunjukkan bahwa perpindahan jabatan tersebut mempunyai hubungan dengan gugatan PT TSI.

Perubahan posisi dalam sebuah institusi perbankan pada dasarnya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi. Rotasi, penyegaran struktur, evaluasi maupun keputusan internal lainnya dapat menjadi alasan perubahan jabatan. Karena itu, keterkaitannya dengan perkara hukum tidak dapat ditentukan tanpa konfirmasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan

PT TSI tercatat mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri di PN Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.

Dalam materi perkara, perusahaan tersebut mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) melalui 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.