Oknum Pengacara Diduga Tipu dan Gelapkan Rp1,2 Miliar, Klien Tak Pernah Didampingi hingga Buat Laporan ke Poldasu

Laporan Martupa Sidebang mempersoalkan dana Rp1,2 miliar yang disebut diberikan untuk pengurusan perkara, sementara pendampingan hukum yang dijanjikan disebut tidak berjalan.

Martupa Sidebang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, usai membuat laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). Dalam perkara tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan praktik “mafia” pengacara terkait dana Rp1,2 miliar. (sumut.kedannews.co.id/ist)

Dokumen Laporan Catat Penyerahan Dana Bertahap

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polda Sumut, laporan tersebut dibuat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.34 WIB.

Dokumen itu mencatat bahwa pada 25 November 2025, inisial MARA untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukumnya dalam memberikan keterangan serta dokumen terkait surat pelapor.

Dari dokumen yang sama disebutkan adanya kesepakatan biaya sebesar Rp1.200.000.000.

Dana tersebut dalam laporan disebut diberikan secara bertahap. Rinciannya, Rp700 juta pada 31 Desember 2025, kemudian Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam, serta Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, samping Sekolah Budi Satria Medan.

Martupa dalam laporannya menyatakan pelaksanaan pendampingan hukum tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa khusus. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan tidak mendampinginya dalam setiap pemanggilan yang diterimanya.