Dokumen Laporan Catat Penyerahan Dana Bertahap
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polda Sumut, laporan tersebut dibuat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.34 WIB.
Dokumen itu mencatat bahwa pada 25 November 2025, inisial MARA untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukumnya dalam memberikan keterangan serta dokumen terkait surat pelapor.
Dari dokumen yang sama disebutkan adanya kesepakatan biaya sebesar Rp1.200.000.000.
Dana tersebut dalam laporan disebut diberikan secara bertahap. Rinciannya, Rp700 juta pada 31 Desember 2025, kemudian Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam, serta Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, samping Sekolah Budi Satria Medan.
Martupa dalam laporannya menyatakan pelaksanaan pendampingan hukum tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa khusus. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan tidak mendampinginya dalam setiap pemanggilan yang diterimanya.












