Oknum Pengacara Diduga Tipu dan Gelapkan Rp1,2 Miliar, Klien Tak Pernah Didampingi hingga Buat Laporan ke Poldasu

Laporan Martupa Sidebang mempersoalkan dana Rp1,2 miliar yang disebut diberikan untuk pengurusan perkara, sementara pendampingan hukum yang dijanjikan disebut tidak berjalan.

Martupa Sidebang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, usai membuat laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). Dalam perkara tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan praktik “mafia” pengacara terkait dana Rp1,2 miliar. (sumut.kedannews.co.id/ist)

Pengacara Berinisial MARA Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, pengacara berinisial MARA yang namanya tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam dokumen tersebut telah diupayakan untuk dikonfirmasi wartawan mengenai persoalan yang disampaikan Martupa dan kuasa hukumnya.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp pada Rabu malam (26/8/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, MARA belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.

Demikian pula lima nama berinisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA yang disebut Hans Silalahi dalam keterangannya belum memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai tuduhan yang disampaikan.

Kedudukan pihak-pihak tersebut dalam pemberitaan ini masih sebatas pihak yang dilaporkan atau disebut dalam pernyataan pelapor dan kuasa hukumnya. Dugaan penipuan, penggelapan maupun penyebutan istilah “mafia” tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.