Oknum Pengacara Diduga Tipu dan Gelapkan Rp1,2 Miliar, Klien Tak Pernah Didampingi hingga Buat Laporan ke Poldasu

Laporan Martupa Sidebang mempersoalkan dana Rp1,2 miliar yang disebut diberikan untuk pengurusan perkara, sementara pendampingan hukum yang dijanjikan disebut tidak berjalan.

Martupa Sidebang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, usai membuat laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). Dalam perkara tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan praktik “mafia” pengacara terkait dana Rp1,2 miliar. (sumut.kedannews.co.id/ist)

Dana Rp1,2 Miliar Disebut untuk Pengurusan Perkara

Dari keterangan Martupa, persoalan tersebut bermula ketika dirinya menghadapi proses pemeriksaan dan menggunakan penasihat hukum yang disebutkan kepadanya. Ia mengatakan terdapat lima nama yang kemudian dikaitkan dengan permintaan dana Rp1,2 miliar.

“kemarin kita ada pemeriksaan. Jadi kita menggunakan PH yang disebutkan oleh pengacara tadi. Jadi ada lima nama disebut. Jadi mereka kemarin meminta uang senilai 1,2 miliar tadi. Jadi di situ alasannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Nyatanya sampai dengan hari ini kan tidak ada.” ungkap Martupa Sidebang, S.T

Martupa menyatakan dana tersebut kemudian diminta kembali setelah proses yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Kemudian kita meminta uang itu agar dikembalikan. kita hanya dijanjikan sampai dengan hari ini masih dijanji-janjikan saja. Jadi kita praduga bahwa mereka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang kami serahkan.” ucap Martupa Sidebang, S.T

Ia juga menerangkan bahwa dirinya mengenal penasihat hukum tersebut melalui pihak lain.

“Kamu kenal sama PH-nya itu sebelumnya? Sebelumnya tidak dikenalkan. Kami PH ini dikenalkan oleh kepala dinas dalam hal ini kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Pak Rahmat Syah. Dan dia memberikan uang Rp500 juta,” ujarnya.

Martupa berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. Namun, ia mengatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

“Harapan kami semoga masalah ini bisa menjadi atensi agar dapat segera diproses dan kami masih membuka ruang kepada PH dimaksud yang kelima PH itu untuk segera iktikad baik mengembalikan dana tersebut,” kata Martupa Sidebang, S.T selaku yang melaporkan.