Kuasa Hukum Klaim Martupa Tak Didampingi Saat Pemeriksaan
Sementara itu, Ojahan Sinurat menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan pendampingan hukum terhadap Martupa.
“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat
Ia menyebut pemberian kuasa dan pembayaran dana telah dilakukan, tetapi menurut keterangannya pendampingan terhadap klien tidak berlangsung ketika proses hukum berjalan.
“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat
Menurut Ojahan, Martupa disebut telah beberapa kali memberikan keterangan tanpa didampingi pihak yang sebelumnya menerima kuasa.
“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya
Ia menyerahkan proses pembuktian selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Selain proses pidana, Ojahan mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan langkah melalui organisasi advokat apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dasar untuk itu.
“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T












