Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 21 Hari Penjara
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (6/8/2026).
Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
“Tanggal 6 Agustus 2026 pn lubuk dengan terdakwa Sherly dibuka. Gimana saudari Sherly sehat? Jadi kita baca yang pokok-pokoknya. Putusan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Terdakwa di tahan dalam tahanan kota.”
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada terdakwa.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa satu buah kacamata, dua kaus lengan pendek warna putih yang robek, satu kaus lengan pendek warna cokelat yang robek, satu buah kacamata patah warna hitam, serta satu perangkat CCTV dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara satu buah flashdisk berisi rekaman video dan foto tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim meminta sikap para pihak. Baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan mengajukan banding.












