Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Pernyataan Emosional Usai Sidang Jadi Sorotan

Banding Diajukan Kedua Pihak, Sherly dan Tim Kuasa Hukum Persoalkan Barang Bukti, Rekaman CCTV, serta Menilai Putusan Belum Mencerminkan Keadilan

Kolase suasana proses sidang pembacaan putusan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA serta konferensi pers tim penasihat hukum usai persidangan di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Togar Lubis: Banding Hingga Kasasi Akan Ditempuh

Sementara itu, Togar Lubis mengaku prihatin atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui banding dan apabila diperlukan akan mengajukan kasasi.

“Dan dari saya satu turut berdukacita atas tidak tegaknya hukum dan keadilan ya khususnya di Sumatera Utara ini ya. Kita bukan orang baru sebenarnya di dunia hukum ini, tapi putusan itu benar-benar putusan yang ya yang memang mengejutkan. Walau dari awal ya kita sudah menduga karena apa? Ketika kita kaitkan dengan putusan kakaknya Sherly yang sama-sama mereka korban tapi diputus di pengadilan ini juga bahkan sampai di tingkat kasasi menjadi 6 bulan ya. Padahal mereka keduanya kakak adik adalah korban ya. Tapi seperti tadi dibilang rekan saya ya, kita akan tadi sudah dinyatakan banding ya. Kalau memang keadilan tidak dapat di pengadilan tinggi, kita kasasi ya. Kalau enggak juga dikasasi tidak ya barulah apa yang dapat kita lakukan. Saya terus terang ajalah kalau dapat saya dukun santet saya minta tolong sama dukun santet ni ya yang tidak memberikan keadilan santet aja menurut saya itu ya.”

Menanggapi pernyataan tersebut, Jonson kembali menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada Tuhan.

“Iya. Tadi kan jelas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Biarlah Tuhan yang berbicara di sini ya. Iya. Biarlah Tuhan yang berbicara.”