Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Pernyataan Emosional Usai Sidang Jadi Sorotan

Banding Diajukan Kedua Pihak, Sherly dan Tim Kuasa Hukum Persoalkan Barang Bukti, Rekaman CCTV, serta Menilai Putusan Belum Mencerminkan Keadilan

Kolase suasana proses sidang pembacaan putusan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA serta konferensi pers tim penasihat hukum usai persidangan di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan, amar putusan majelis hakim, serta pernyataan para pihak yang disampaikan kepada wartawan setelah persidangan. Seluruh kutipan langsung ditampilkan sebagaimana diucapkan narasumber. Penyebutan pendapat atau penilaian terhadap putusan pengadilan merupakan tanggung jawab masing-masing narasumber dan tidak merepresentasikan sikap redaksi. Proses hukum perkara ini masih berlanjut karena para pihak telah menyatakan menempuh upaya hukum banding.