Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Usai sidang, penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menggelar konferensi pers.
Dalam keterangannya, Jonson menyatakan pihaknya menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan serta tidak sesuai dengan fakta-fakta yang menurut penilaiannya terungkap selama persidangan.
“Ini sudah pasti putusan yang tidak berdasarkan keadilan, tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aku pastikan itu. Ini putusan yang sangat tidak adil. Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly adalah sebagai pelaku tindak pidana.”
Jonson kembali menyoroti rekaman CCTV yang diputar selama persidangan. Menurutnya, apabila benar terjadi penganiayaan di dalam rumah, seharusnya seluruh rekaman diperlihatkan, bukan hanya sebagian.
“Seperti saya bilang dari sebelum-sebelumnya, kalau saya dianiaya di rumah saya, saya adalah penguasa rumah saya, saya pemilik rekamam CCTV, maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi di rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, pihak Sherly dan kakaknya menjadi korban.”
Pihaknya memastikan akan melanjutkan upaya hukum melalui banding. Selain itu, Jonson menyatakan berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung terkait penilaian mereka terhadap proses persidangan.
“Nah, adanya putusan menyatakan yang bersalah saya tadi jelas menyatakan langsung saya banding kami banding walaupun tidak berkoordinasi tadi sama sama klien karena apa? Ini putusan yang sangat tidak adil. Nampak dari raut wajah majelis hakim. Tadi rekan-rekan pasti melihat tadi raut wajah majelis hakim ya, terutama para anggota itu wajah kikuk. Jadi bukan hanya banding saya juga ke KY bahkan saya akan ke Bawas. Saya akan ke Bawas. Saya pastikan mereka harus mendapatkan ganjarannya. Itu dia. Karena apa? Ini putusan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang yang terungkap di persidangan. Ini sangat tidak berkeadilan. Walaupun itu hanya pengurangan katanya jangankan pengurangan, dinyatakan bersalah, tidak dihukum saja pun saya keberatan apalagi dinyatakan penjara 21 hari. Ini putusan yang sangat tidak adil. Kami banding saya lapor KY, saya lapor Bawas siap-siap aja.”
Jonson juga menyatakan fakta yang menurutnya terungkap di persidangan menunjukkan Sherly saat kejadian justru berteriak meminta pertolongan.
“Iya. Makanya itulah saya bilang tadi, putusannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terungkap di persidangan dia menjerit-jerit. Masa orang menjerit sebagai pelaku tindak pidana jeritannya jeritan jeritan minta tolong bukan jeritan mengamuk. Jeritan minta tolong ya. Banyak lagi.”
Dalam kesempatan yang sama, Erwin Henderson juga menyoroti barang bukti berupa kaus yang menurut penilaiannya tidak digunakan pada hari kejadian.
“Barang bukti berupa kaos katanya cabik-cabik itu bukan hari kejadian. Beda. Jadi barang bukti yang disita pun beda kepada.”
Menutup konferensi pers, Jonson meminta doa kepada masyarakat agar perjuangan hukum yang ditempuh kliennya dapat berjalan sesuai harapan.
“Kepada khalayak ramai kepada masyarakat Indonesia yang masih menginginkan keadilan mohon doanya. Mohon doanya kami masih berjuang ternyata untuk Sherly melawan ketidakadilan ini. Saya masih berjuang kami mohon doanya.”












