Sidang Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Tertahan Lagi, Hakim Minta Administrasi Tergugat Segera Dilengkapi

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa setelah kelengkapan surat pihak tergugat belum seluruhnya terpenuhi. Sidang berikutnya dijadwalkan 28 September 2026.

Persidangan perkara perdata PT Toba Surimi Industries Tbk melawan Bank Mandiri berlangsung di PN Medan, Senin (14/9/2026). Hakim memberikan waktu dua pekan untuk melengkapi administrasi pihak tergugat. (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Hakim Periksa Pemanggilan Tergugat 30

Selain administrasi Tergugat 1 hingga Tergugat 29, majelis hakim juga memeriksa proses pemanggilan terhadap Tergugat 30.

Hakim meminta relaas pemanggilan ditunjukkan untuk memastikan apakah proses pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”

Dari pemeriksaan dokumen persidangan, hakim menyatakan pemanggilan sebelumnya belum memenuhi ketentuan karena rentang waktunya kurang dari tiga hari. Sementara pemanggilan berikutnya disebut telah diterima pada 9 September 2026.

“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pihak Tergugat 1 sampai Tergugat 29 telah memiliki perwakilan, tetapi dokumen administrasinya belum dinyatakan lengkap.

“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”