Gugatan Persoalkan Transaksi Kredit Rp124,4 Miliar
Di luar persoalan administrasi persidangan, perkara ini berkaitan dengan gugatan PMH yang diajukan PT TSI terhadap 30 pihak tergugat.
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam sistem penelusuran perkara PN Medan, gugatan tersebut antara lain menyangkut fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI.
Dalam petitumnya, PT TSI meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Penggugat juga mempersoalkan penarikan atau pencairan dana melalui rekening KMK Revolving yang menurut dalil gugatan berkaitan dengan 54 lembar cek.
Nilai transaksi yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp124,4 miliar, dengan periode pencairan yang tercantum dalam gugatan berlangsung pada 29 September 2025 hingga 23 Oktober 2025.
Adapun tudingan mengenai keabsahan tanda tangan maupun penggunaan 54 lembar cek tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat. Hal itu belum menjadi kesimpulan hukum karena pokok perkara bahkan belum memasuki tahap pemeriksaan dan pembuktian.
PT TSI dalam petitumnya juga meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila gugatan dikabulkan, antara lain penghapusan pencatatan penarikan atau pencairan yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda terkait, serta penghitungan kembali kewajiban kredit.
Penggugat turut meminta pengembalian dana apabila hasil perhitungan ulang menunjukkan adanya dana yang menjadi hak PT TSI.
Selain tuntutan tersebut, PT TSI mencantumkan permintaan ganti kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar secara tanggung renteng serta dwangsom atau uang paksa Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan.
Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan penggugat, sehingga belum dapat disebut sebagai putusan maupun fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.












