Hakim Beri Waktu Dua Pekan
Majelis hakim kemudian meminta pihak tergugat menyelesaikan seluruh dokumen yang masih kurang sebelum sidang berikutnya.
Dalam proses tersebut, hakim juga menanyakan identitas dua orang yang hadir mewakili pihak tergugat. Dalam percakapan di persidangan, disebut nama Lintong Anus Pratama dan Gidiong.
“Baik. Baik. Mana surat tugasnya? Ya, Bapak suratnya juga belum kan? Belum. Bapak siapa namanya? Lintong anus Pratama. Yang satu lagi? Gidiong.”
Hakim selanjutnya mengingatkan para pihak agar persoalan administrasi tidak kembali menjadi hambatan dalam proses persidangan.
“Tolong ya jangan mempersulit proses persidangan ya. Baik baik.”
Majelis hakim kemudian memberikan batas waktu dua pekan untuk melengkapi administrasi Tergugat 1 hingga Tergugat 29.
“Nah, tolong nanti untuk 2 minggu ke depan ya, tanggal 28 tergugat 1 sampai tergugat 29 surat bahasa lengkap. Persetujuan sudah lengkap itu satu-satu semuanya nanti minta dari PTSP.”
Hakim juga meminta agar persoalan keberadaan pihak di luar Medan tidak dijadikan alasan untuk kembali menunda proses perkara.
“Baik ya. Ada yang mau disampaikan? Cukup ya cukup ya 2 minggu ya. Jangan ditunda-tunda lagi ini. Jangan alasan-alasan ke Jakarta katanya. ke Jakarta cuma 2 jamnya dari sini ya. Baik ya. Sidang tutup”












