Sidang Berikutnya 28 September
Dengan penundaan pada 14 September 2026, perkara PT TSI melawan Bank Mandiri dan pihak lainnya belum sampai pada pemeriksaan pokok sengketa.
Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan dokumen administrasi. Berdasarkan arahan yang disampaikan dalam persidangan, sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026.
Usai persidangan, wartawan meminta keterangan kepada dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai substansi perkara dan menyampaikan bahwa keterangan akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga perkara belum berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.
Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan PT TSI, termasuk mengenai transaksi kredit, pencairan dana, 54 lembar cek, maupun kerugian yang dituntut, masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.
Pihak Bank Mandiri maupun para tergugat lainnya juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, serta klarifikasi terhadap dalil yang diajukan penggugat.
Sampai sidang 14 September 2026 berlangsung, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau bertanggung jawab atas kerugian yang didalilkan PT TSI.
Sumber: Persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 14 September 2026, serta informasi perkara pada sistem penelusuran perkara PN Medan.












