Sidang Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Tertahan Lagi, Hakim Minta Administrasi Tergugat Segera Dilengkapi

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa setelah kelengkapan surat pihak tergugat belum seluruhnya terpenuhi. Sidang berikutnya dijadwalkan 28 September 2026.

Persidangan perkara perdata PT Toba Surimi Industries Tbk melawan Bank Mandiri berlangsung di PN Medan, Senin (14/9/2026). Hakim memberikan waktu dua pekan untuk melengkapi administrasi pihak tergugat. (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Penundaan

Penundaan tersebut mendapat tanggapan dari pihak PT TSI. Kuasa hukum penggugat menyampaikan keberatan karena menurutnya proses perkara sudah berlangsung beberapa pekan, sementara administrasi pihak tergugat masih menjadi persoalan.

“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”

Pihak penggugat kemudian mengingatkan bahwa pemanggilan terhadap tergugat sebelumnya sudah pernah dilakukan. Namun, majelis hakim memberikan penjelasan mengenai status pemanggilan tersebut.

Hakim meluruskan istilah yang digunakan dalam persidangan dan menjelaskan bahwa persoalannya bukan pemanggilan tidak layak, melainkan mengenai kepatutan berdasarkan tenggat waktu pemanggilan.

“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”

Kuasa hukum PT TSI kembali meminta majelis hakim mempertimbangkan agar persoalan administrasi tidak terus menghambat jalannya perkara.

“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”