DELI SERDANG, sumut.kedannews.co.id – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (6/8/2026), berakhir dengan putusan pidana penjara selama 21 hari. Seusai sidang, Sherly menyampaikan reaksi emosional di hadapan awak media dan menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Sherly terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari. Selain itu, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding terhadap putusan tersebut.












