MEDAN, sumut.kedannews.co.id – Laporan dugaan penipuan/perbuatan curang terkait uang Rp200 juta kini bergulir di Polda Sumatera Utara. KTH Marcopolo, kelompok yang disebut beranggotakan sekitar 60 orang di Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan seseorang berinisial IR setelah pengurusan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mereka harapkan tidak memperoleh kepastian sebagaimana yang disebut dalam laporan.
Laporan tersebut dibuat melalui kuasa KTH Marcopolo, Hara Oloan P. Sihombing, pada 15 Agustus 2026. Perkara itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam dokumen laporan, peristiwa tersebut dilaporkan dengan sangkaan penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486.












