KTH Marcopolo Laporkan IR ke Polda Sumut, Rp200 Juta Disebut Masuk Lewat Empat Transfer

Laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026 itu berkaitan dengan dana Rp200 juta yang disebut diberikan untuk pengurusan persetujuan pengelolaan HKm, sementara dokumen Kementerian Kehutanan menyatakan permohonan KTH Marcopolo tidak dapat ditindaklanjuti.

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (sumuut.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Empat Transfer dalam Empat Hari

Dokumen yang menjadi dasar laporan mencantumkan adanya kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 dengan nilai Rp200 juta. Dana tersebut disebut sebagai uang titipan kepada IR.

Berdasarkan bukti transaksi yang disebut dalam dokumen, pembayaran tidak dilakukan sekaligus. Uang Rp200 juta dikirim melalui rekening Bank BRI dalam empat transaksi, masing-masing Rp50 juta.

Rinciannya, transfer pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB, disusul transaksi kedua pada 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB.

Dana kembali ditransfer pada 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB, kemudian transaksi keempat dilakukan pada 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB.

Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total dana yang tercatat mencapai Rp200 juta.