KTH Marcopolo Laporkan IR ke Polda Sumut, Rp200 Juta Disebut Masuk Lewat Empat Transfer

Laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026 itu berkaitan dengan dana Rp200 juta yang disebut diberikan untuk pengurusan persetujuan pengelolaan HKm, sementara dokumen Kementerian Kehutanan menyatakan permohonan KTH Marcopolo tidak dapat ditindaklanjuti.

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (sumuut.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dijanjikan Pengurusan Izin Pengelolaan Hutan

Dalam laporan polisi, dana tersebut dikaitkan dengan permohonan pengelolaan lahan hutan yang hendak dimanfaatkan sebagai proyek pertanian bagi anggota KTH Marcopolo.

Pihak KTH disebut memberikan uang setelah memperoleh keyakinan bahwa IR dapat membantu proses pengurusan izin pengelolaan lahan tersebut. Dalam uraian laporan juga disebut adanya janji bahwa surat izin pengelolaan lahan hutan akan diperoleh pada April 2026.

KTH Marcopolo sendiri disebut memiliki sekitar 60 anggota.

Namun, perkembangan proses permohonan kemudian menunjukkan adanya persoalan pada calon areal kerja yang diajukan.