Somasi Berujung Laporan Polisi
Setelah waktu yang disebut dalam laporan berlalu dan izin yang diharapkan belum diperoleh, pihak KTH Marcopolo disebut mendatangi instansi kehutanan untuk mengetahui perkembangan permohonan.
Dalam uraian laporan polisi, KTH kemudian mengirimkan somasi kepada IR. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pengembalian dana Rp200 juta yang sebelumnya diberikan.
Dokumen laporan menyebut somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. IR juga disebut kemudian sulit atau tidak dapat dihubungi.
Situasi itu selanjutnya mendorong Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan Sihombing.
Kuasa tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 12 Agustus 2026. Di dalamnya, penerima kuasa diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, serta membuat pengaduan atau laporan kepada kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti ditemukan dugaan tindak pidana.
Surat kuasa tersebut turut menyebut dana Rp200 juta sebagai uang titipan yang diperkuat kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 serta empat bukti transfer BRI pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.
Laporan yang kini berada di Polda Sumut tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.












