Dokumen Kementerian Kehutanan Jadi Titik Persoalan
Kementerian Kehutanan melalui surat Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026 memberikan keterangan mengenai tindak lanjut permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam hasil verifikasi teknis yang tercantum pada dokumen tersebut, calon areal kerja disebut belum terdapat aktivitas pengelolaan. Seluruh calon areal kerja juga dinyatakan berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.
Selain itu, dokumen Kementerian Kehutanan mencatat bahwa seluruh calon areal kerja berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Sementara itu, rencana kegiatan yang diajukan berkaitan dengan pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya rapat pembahasan pada 28 Januari 2026. Berdasarkan hasil pembahasan dan verifikasi, calon areal kerja dinyatakan belum memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.
Kementerian Kehutanan dalam dokumen itu menjelaskan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung memiliki batasan tertentu. Kegiatan yang dapat dilakukan secara terbatas antara lain penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.
Pada akhirnya, dokumen tersebut menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.












