KTH Marcopolo Laporkan IR ke Polda Sumut, Rp200 Juta Disebut Masuk Lewat Empat Transfer

Laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026 itu berkaitan dengan dana Rp200 juta yang disebut diberikan untuk pengurusan persetujuan pengelolaan HKm, sementara dokumen Kementerian Kehutanan menyatakan permohonan KTH Marcopolo tidak dapat ditindaklanjuti.

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (sumuut.kedannews.co.id/Foto: Ist).

Perkara Masih Tahap Laporan

Berdasarkan dokumen yang tersedia, perkara ini masih berada pada tahap laporan dan dugaan. Belum terdapat informasi dalam bahan yang diterima mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka terhadap IR.

Dengan demikian, tuduhan yang diarahkan kepada pihak yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan perundang-undangan.