DELI SERDANG, sumut.kedannews.co.id – Kedudukan dokumen perkawinan antara Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi menjadi salah satu persoalan yang menarik perhatian dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan keberadaan Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008, tetapi juga beririsan dengan sejumlah dokumen terkait kepemilikan dan hibah tanah yang mencantumkan hubungan Hilda K. Dachi dengan Cukup Sinulingga sebagai pasangan suami istri.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat KUA Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, yang menyatakan akta nikah tersebut tidak tercatat dalam administrasi KUA setempat.
Surat bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026 itu memuat penjelasan mengenai legalitas Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008 dan ditujukan kepada advokat Anton Surbakti, SH, MH dan rekan.
Dalam keterangannya, KUA Gunung Meriah menyebut kutipan akta nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Gunung Meriah.
KUA juga menyatakan tidak mengetahui adanya pelaksanaan pernikahan menurut syariat Islam antara kedua nama tersebut.
Selain itu, pencarian terhadap administrasi perkawinan di KUA Gunung Meriah disebut tidak menemukan nama keduanya dalam Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah.












