Akta Nikah Cukup Sinulingga Disebut Tak Terdaftar, Surat KUA Jadi Bukti di PN Lubuk Pakam, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

Keterangan KUA Gunung Meriah dan hasil pengecekan Kemenag Deli Serdang menyatakan perkawinan tersebut tidak ditemukan dalam register, sementara dokumen hibah tanah tahun 2022 mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Foto tampak depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang. (sumut.kedannews.co.id/Aris)

Nomor Akta hingga Nama Kepala KUA Ikut Dipertanyakan

Persoalan tersebut tidak berhenti pada pencatatan perkawinan.

Surat KUA Gunung Meriah juga memberikan keterangan mengenai pejabat yang disebut menandatangani kutipan akta nikah tersebut.

Nama Muhammad Iqbal tercantum sebagai Kepala KUA dalam dokumen yang dipersoalkan. Namun, menurut keterangan KUA Gunung Meriah, nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Keterangan serupa sebelumnya juga tercantum dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah saat itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak terdaftar pada administrasi KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Dokumen tersebut sekaligus memuat keterangan bahwa pejabat yang tercantum sebagai penandatangan buku nikah tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.