Riwayat Tanah Berawal dari Transaksi Tahun 2012
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan riwayat objek tanah yang kemudian sebagian dihibahkan.
Salah satu dokumen yang terdapat dalam rangkaian berkas menunjukkan adanya surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi tertanggal 10 Oktober 2012.
Dalam surat tersebut, Selamat Ginting tercantum sebagai pihak pertama, sedangkan Cukup Sinulingga disebut sebagai pihak kedua.
Tanah yang menjadi objek memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare dan berlokasi di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Nilai ganti rugi yang tercantum dalam dokumen tersebut sebesar Rp500 juta, yang disebut telah diterima sepenuhnya oleh pihak pertama.
Dokumen lainnya tertanggal 8 Oktober 2012 juga menyebut sebagian bidang tanah dengan luas sekitar 40.000 meter persegi telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.
Rangkaian dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang berkaitan dengan objek perkara perdata yang saat ini diperiksa di PN Lubuk Pakam.












