Akta Nikah Cukup Sinulingga Disebut Tak Terdaftar, Surat KUA Jadi Bukti di PN Lubuk Pakam, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

Keterangan KUA Gunung Meriah dan hasil pengecekan Kemenag Deli Serdang menyatakan perkawinan tersebut tidak ditemukan dalam register, sementara dokumen hibah tanah tahun 2022 mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Foto tampak depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang. (sumut.kedannews.co.id/Aris)

PN Lubuk Pakam Jelaskan Beban Pembuktian

Dari sisi proses perkara, juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa persoalan utama dalam perkara perdata adalah pembuktian terhadap dalil yang diajukan masing-masing pihak.

Menurut Erwin, pihak yang menyampaikan suatu dalil harus mempunyai dasar pembuktian. Begitu pula pihak yang membantah dalil lawannya harus mampu menunjukkan bukti atas bantahan tersebut.

“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”

Penjelasan tersebut kemudian ditegaskan kembali ketika membahas posisi para pihak dalam perkara.

“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”

Dengan demikian, apabila salah satu dokumen dipersoalkan oleh pihak tertentu, pihak yang mengajukan bantahan dapat menghadirkan dokumen atau alat bukti yang mendukung keberatan tersebut.

“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”

Namun, mengenai bukti mana yang memiliki kekuatan dalam perkara, Erwin menegaskan keputusan berada pada majelis hakim.

“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”