Akta Nikah Cukup Sinulingga Disebut Tak Terdaftar, Surat KUA Jadi Bukti di PN Lubuk Pakam, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

Keterangan KUA Gunung Meriah dan hasil pengecekan Kemenag Deli Serdang menyatakan perkawinan tersebut tidak ditemukan dalam register, sementara dokumen hibah tanah tahun 2022 mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Foto tampak depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang. (sumut.kedannews.co.id/Aris)

Akta Hibah 2022 Mencantumkan Hilda sebagai Istri

Di tengah munculnya keterangan dari KUA tersebut, terdapat dokumen lain yang dibuat beberapa tahun kemudian dan memuat keterangan berbeda mengenai hubungan Cukup Sinulingga dengan Hilda K. Dachi.

Dalam Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan, Cukup Sinulingga tercatat sebagai pihak yang memberikan hibah.

Dalam dokumen tersebut, Hilda K. Dachi dicantumkan sebagai istri Cukup Sinulingga.

Hibah itu berkaitan dengan tanah seluas kurang lebih 40.000 meter persegi atau sekitar 4 hektare yang diberikan kepada Khanza Risqi Sinulingga.

Objek tanah tersebut disebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Tanah seluas sekitar 4 hektare itu merupakan bagian dari bidang tanah yang disebut memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare.

Akta hibah juga memuat sejumlah ketentuan mengenai pengalihan hak serta pernyataan bahwa objek tanah tidak berada dalam kondisi sengketa, sita ataupun menjadi jaminan.

Namun, keberadaan Akta Hibah Nomor 90 tersebut tidak secara otomatis menyelesaikan persoalan mengenai status perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi.

Begitu pula surat dari KUA yang menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan tidak dengan sendirinya menjadi penentu akhir mengenai seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan hubungan tersebut.

Dalam konteks perkara perdata, kekuatan masing-masing dokumen tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.