Sidang Putusan Dijadwalkan 13 Agustus
Perkara yang berkaitan dengan rangkaian dokumen tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp.
Perkara itu sebelumnya telah memasuki tahap putusan sela. Dalam amar putusan sela, majelis hakim antara lain menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat mengenai kompetensi absolut.
Majelis juga menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan proses persidangan dilanjutkan.
Berdasarkan informasi perkara yang menjadi bahan pemberitaan ini, agenda putusan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dengan agenda tersebut, persoalan mengenai dokumen perkawinan, dokumen hibah, serta rangkaian dokumen tanah masih harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara.
Surat KUA yang menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan dan Akta Hibah yang mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri merupakan dua dokumen dengan keterangan yang perlu dinilai dalam keseluruhan rangkaian alat bukti.
Status hukum perkawinan maupun kekuatan pembuktian setiap dokumen tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan satu dokumen. Penilaian akhirnya berada pada kewenangan majelis hakim sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.












