Kemenag Deli Serdang Konfirmasi Hasil Penelusuran
Keterangan mengenai pencatatan perkawinan tersebut turut dikonfirmasi melalui penelusuran internal Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution, saat ditemui wartawan pada Selasa pagi (11/08/2026) di kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman Nomor 5, Kecamatan Lubuk Pakam, mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi dari internal terkait dokumen buku nikah yang disebut berasal dari KUA Gunung Meriah.
Menurut Uliansyah, hasil pengecekan internal menunjukkan tidak ditemukan penerbitan buku nikah atas nama pasangan tersebut dari KUA Gunung Meriah.
“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”
Ia menyebut KUA juga telah dipanggil berkaitan dengan proses persidangan yang berlangsung.
“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”
Menurutnya, proses internal di lingkungan Kemenag juga telah berjalan untuk menelusuri persoalan tersebut.
“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”
Uliansyah kemudian memastikan pemeriksaan terhadap pihak KUA telah dilakukan oleh Kasi Bimas Islam.
“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”
Ia juga membuka kemungkinan adanya persoalan yang melibatkan oknum. Namun, menurut dia, penanganannya masih ditempuh melalui mekanisme pemeriksaan internal.
“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”
Ketika ditanya mengenai komunikasi tertulis dengan aparat penegak hukum, Uliansyah menyatakan sejauh ini belum ada.
“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”
Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Agama untuk memperbaiki administrasi sekaligus melakukan langkah lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”












