Mantan Sopir Buka Kesaksian di Sidang BBM DLH Tebingtinggi, Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

Keterangan Edo Anggara Muncul di Tengah Pemeriksaan Sembilan Saksi, Sementara Perkara Menyoroti Dokumen BBM dan Dugaan Kerugian Negara Rp863 Juta

Saksi Edo Anggara Putra Nasution terlihat mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan korupsi BBM DLH Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor Medan, saat pemeriksaan sembilan saksi fakta pada Rabu (12 Agustus 2026). (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, sumut.kedannews.co.id – Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi mengungkap adanya penyerahan uang secara tunai kepada mantan kepala dinas. Kesaksian tersebut disampaikan Edo Anggara Putra Nasution yang pernah bekerja sebagai sopir Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

Edo memberikan keterangan dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Ia hadir bersama sejumlah saksi fakta lainnya yang diperiksa dalam perkara belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.