Dalam keterangannya, Edo menjelaskan dirinya pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika menjabat sebagai Camat Rambutan. Kesaksian itu turut menyinggung dugaan penyerahan uang sebesar Rp75 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan penyetoran ke sebuah bank syariah.
Namun, Edo membantah dirinya pernah menyetorkan uang tersebut ke bank. Ia justru menyebut uang itu dibawanya secara langsung kepada mantan kepala DLH atas perintah bendahara.
“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa jaksa dalam perkara yang menempatkan Muhammad Hasbie sebagai salah satu terdakwa. Selain Hasbie, perkara tersebut juga menyeret Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM subsidi.
Mekanisme Pengawasan BBM Dipertanyakan Hakim
Saksi lainnya, Dian Abadi Siregar, memberikan keterangan mengenai mekanisme pengawasan penggunaan BBM kendaraan operasional persampahan. Ia mengaku memperoleh perintah secara lisan dari mantan kepala dinas untuk mengawasi aktivitas pengisian BBM di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi.












