Mantan Sopir Buka Kesaksian di Sidang BBM DLH Tebingtinggi, Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

Keterangan Edo Anggara Muncul di Tengah Pemeriksaan Sembilan Saksi, Sementara Perkara Menyoroti Dokumen BBM dan Dugaan Kerugian Negara Rp863 Juta

Saksi Edo Anggara Putra Nasution terlihat mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan korupsi BBM DLH Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor Medan, saat pemeriksaan sembilan saksi fakta pada Rabu (12 Agustus 2026). (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Namun, setelah mendapatkan pertanyaan dari penasihat hukum, Riwana menarik bagian keterangan tersebut. Ia kemudian menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud baru mencantumkan nama para terdakwa dan belum ditandatangani.

Riwana bersama Agnes Tindaon juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah kuitansi dan bon yang mereka terima benar-benar mencerminkan transaksi BBM yang berlangsung.

Dakwaan Muhammad Hasbie

Dalam dakwaan perkara tersebut, Muhammad Hasbie disebut berstatus sebagai Pengguna Anggaran. Jaksa mendalilkan terdakwa mengetahui, memerintahkan, menyetujui, serta menandatangani pencairan anggaran BBM menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.