Jaksa juga mendalilkan adanya perintah pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang ditunjuk. Struk maupun faktur yang diduga tidak menggambarkan kondisi transaksi sebenarnya disebut digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.
Sejumlah dokumen administrasi pembayaran, antara lain nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM, juga menjadi bagian dari perkara. Jaksa menyebut dokumen tersebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai mengenai kebenaran transaksi BBM.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang disebut dalam perkara tersebut, dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.












