Ketiga terdakwa didakwa dalam dakwaan primer maupun subsidair dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesaksian Edo mengenai dua kali pengantaran uang tunai, keterangan mengenai mekanisme penyaluran BBM, serta perbedaan pandangan mengenai dokumen dan nilai kerugian negara kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih berlangsung di persidangan.
Seluruh keterangan saksi, dakwaan jaksa, serta nilai kerugian negara tersebut masih menjadi materi pembuktian di persidangan dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. (red/tim)












