Mantan Sopir Buka Kesaksian di Sidang BBM DLH Tebingtinggi, Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

Keterangan Edo Anggara Muncul di Tengah Pemeriksaan Sembilan Saksi, Sementara Perkara Menyoroti Dokumen BBM dan Dugaan Kerugian Negara Rp863 Juta

Saksi Edo Anggara Putra Nasution terlihat mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan korupsi BBM DLH Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor Medan, saat pemeriksaan sembilan saksi fakta pada Rabu (12 Agustus 2026). (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Ketiga terdakwa didakwa dalam dakwaan primer maupun subsidair dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kesaksian Edo mengenai dua kali pengantaran uang tunai, keterangan mengenai mekanisme penyaluran BBM, serta perbedaan pandangan mengenai dokumen dan nilai kerugian negara kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih berlangsung di persidangan.

Seluruh keterangan saksi, dakwaan jaksa, serta nilai kerugian negara tersebut masih menjadi materi pembuktian di persidangan dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. (red/tim)