Mantan Sopir Buka Kesaksian di Sidang BBM DLH Tebingtinggi, Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

Keterangan Edo Anggara Muncul di Tengah Pemeriksaan Sembilan Saksi, Sementara Perkara Menyoroti Dokumen BBM dan Dugaan Kerugian Negara Rp863 Juta

Saksi Edo Anggara Putra Nasution terlihat mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan korupsi BBM DLH Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor Medan, saat pemeriksaan sembilan saksi fakta pada Rabu (12 Agustus 2026). (sumut.kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dian menilai terdapat nilai pembelian BBM dalam dokumen yang terlalu besar. Hal tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan untuk melihat kesesuaian antara dokumen administrasi dengan transaksi sebenarnya.

Dari sisi pembelaan, penasihat hukum Muhammad Hasbie mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Tim hukum menyoroti perbedaan antara nilai kerugian negara sebesar Rp863 juta dengan belanja BBM yang disebut sekitar Rp206 juta.

Meski demikian, Dian tetap menyatakan bahwa seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.

Persoalan lain muncul dari keterangan saksi bidang keuangan, Riwana. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Riwana sempat menyebut dokumen pencairan BBM telah ditandatangani oleh ketiga terdakwa.